Bandar Udara Internasional Kertajati atau juga dikenal Bandar Udara
Internasional Jawa Barat adalah bandar udara yang
dibangun di daerah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Indonesia seluas
keseluruhannya 5000 ha dalam tahap awal akan dipergunakan hanya 646 ha .
Bandar udara ini tidak sama dengan Bandar
Udara Internasional Karawang, yang akan dibangun setelah tahun 2015 sebagai
pelengkap Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Bandar udara Majalengka
berlokasi di Kabupaten Majalengka, sekitar 100 kilometer di timur Bandung.
Bandar udara ini dibangun untuk menggantikan Bandar Udara Internasional Husein
Sastranegara di Bandung, tetapi juga melayani daerah di sekitar Cirebon. Proyek ini diperkirakan
menghabiskan biaya Rp 25,4 triliun. Per Februari 2011, konstruksi belum
dimulai, tetapi mereka telah membersihkan 1.800 hektare untuk membangun bandar
udara, sedangkan 500 hektare sekarang siap untuk dilakukannya proses
pembangunan bandara. Sementara itu, jalan tol yang akan memberikan akses ke
bandar udara baru sekarang telah dimulai pengerjaaan konstruksinya pada tahun
2011.
Rencana Pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat
(BIJB) dan Kertajati Aerocity telah diwacanakan sejak Tahun 2002 dan
selanjutnya diimplementasikan oleh Gubernur Danny setiawan melalui suatu
proses diskusi dengan Inkindo dan Kadin Jawa Barat, pada tahun 2003.
Kemudian untuk lebih memantapkan wacana tersebut maka
pada Tahun 2003, pihak INKINDO memaparkan konsep awal pembangunan BIJB kepada
DPRD Prov. Jabar dan kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan MOU antara
Pemerintah Provinsi Jawa Baratdengan pihak INKINDO tentang Perencanaan
Pembangunan BIJB Tahun 2003.
Sebagai suatu kebijakan, BIJB merupakan implementasi
pengembangan wilayah Jawa Barat (Wilayah Ciayu Majakuning), sesuai dengan konsep
pengembangan secara nasional dan Rencana Tata Ruang Jawa Barat.
Dengan adanya kebijakan tersebut, maka diharapkan
tercipta beberapa kondisi seperti ; pertama , terjadinya percepatan pertumbuhan
investasi yang akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat. Kedua ,
kebijakan tersebut merespon kebutuhan masyarakat dan dunia usaha dalam
pemanfaatan outlet udara. Ketiga , meningkakatkan indeks pembangunan manusia
(IPM) Jawa
Barat. Keempat , peningkatan pelayanan jemaah haji
asal Jawa Barat dan sekitarnya dan pariwisata Jawa Barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar